Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    Terkait Kasus Hukum Oknum Polisi yang Terancam Dipecat, Ini Penjelasan Propam

    PADANG, - Oknum Komisaris Polisi (Kompol) berinisial B (49 tahun) Yang berdinas di Polda Sumbar sebagai Kasi Nego Ditsamapta terancam dipecat.

    Hal ini usai dirinya ditangkap Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu disebuah hotel di Kawasan Purus pada Kamis 21 April 2022.

    Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Eko Yudi Karyanto mengatakan oknum B terancam pasal berlapis dan dipecat.

    "Pelaku ini diketahui telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, " katanya.

    Ia menjelaskan dari tangang pelaku, petugas kepolisian berhasil amankan barang bukti 11 paket kecil narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap.

    Ia menambahkan selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif.

    "Kami menunggu hasil proses peradilan dulu dan setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan baru dikuatkan dengan sidang kode etiknya, " ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Buka Lapak, PKL di Jembatan Siti Nurbaya...

    Artikel Berikutnya

    Rektor Sampaikan Visi Misi UIN Imam Bonjol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI-Polri Siap Amankan Pelantikan Presiden dan Wapres RI
    Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
    Ketua MPR RI, Ahmad Muzani: Pak SBY Akan Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
    Jurika Fratiwi: Perempuan UMKM Menuju Era Digital, Kolaborasi untuk Kesetaraan Gender di Tahun 2030

    Ikuti Kami