Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Lakukan Pungli, Modusnya Menarik Uang Parkir Ilegal

    Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Lakukan Pungli, Modusnya Menarik Uang Parkir Ilegal

    PADANG, -  Polresta Padang kembali menangkap 8 orang pemuda yang diduga kuat melakukan pungutan liar atau pungli, Jumat (6/5/2022). Sebelumnya, polisi juga telah menangkap 15 pria yang melakukan perbuatan yang sama.

    Delapan pemuda ini ditangkap di sejumlah lokasi di Kota Padang. Mereka terpaksa diamankan polisi karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal alias pungli, di sejumlah titik.

    Usai diamankan, 8 pemuda tersebut, kemudian diserahkan kepada Satpol PP Padang pada Sabtu (7/5/2022). Ini, agar mereka dapat pembinaan lebih lanjut, serta diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

    Hasil pemeriksaan PPNS akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

    Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, telah menerima titipan 8 orang pelaku pungli dari pihak kepolisian. Namun untuk hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kata Mursalim, mesti menunggu BAP (Berita Acara Pemerisksaan) PPNS.

    “Kita tunggu hasil BAP PPNS terhadap delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut, ” ungkap Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    KAI Catat 48.150 Penumpang Selama Libur...

    Artikel Berikutnya

    Sikat HP yang Tertinggal di Laci Motor,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami